Kasus Fee 30 Persen Masih Bergulir, 15 Mantan Camat Kembali Dilantik ke Jabatan Semula

MAKASSAR, SULSELNET.COM – Penyidik Tipikor Bareskrim Mabes Polri saat ini masih mendalami kasus dugaan korupsi fee 30 persen kegiatan sosialisasi dan penyuluhan kecamatan lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Sejumlah mantan camat terperiksa (saksi) yang sebelumnya dinonjobkan kembali dilantik dan diambil sumpahnya oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb di Tribun Lapangan Karebosi, Makassar, Jumat (26/7/2019).

Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR angkat bicara.

Menurut dia, hal ini harusnya menjadi pertimbangan Pj Wali Kota. Meski pada kasus ini belum ada pihaknya yang berstatus hukum tetap.

“Memang mereka (mantan camat) dimungkinkan untuk kembali dilantik karena belum ada putusan inkra pada kasus ini, tapi setidaknya harus menjadi pertimbangan,” ujar Aktivis anti korupsi ini.

Di sisi lain, dia meminta kepada penyidik Tipikor Bareskrim Polri untuk segera menetapkan dan menahan tersangka pada kasus yang merugikan keuangan negara kurang lebih Rp20 miliar.

“Jangan berlarut-larut pada kasus ini, ratusan saksi sudah diperiksa. Ini harus jadi perhatian penyidik. Kasihan juga pemerintah ketika ada yang ditetapkan tersangka, maka kosong lagi jabatan itu, mengganggu stabilitas layanan publik,” pungkasnya.

Lebih lanjut Djusman AR menilai jika pelantikan pengembalian posisi jabatan semula para pejabat harus ditinjau dampak pertanggungjawaban keuangan daerah.

“Mulai dari tunjangan pejabat dan nota keuangan ilegal atau tidak ? Kan ini merujuk pada pembatalan SK pelantikan,? Substansinya bagaimana dampak pertanggungjawaban keuangan sebelumnya ? Karena menurut perspektif mereka pejabat yang diangkat pak Danny kala itu tidak benar,” pungkas sahabat mantan Ketua KPK, Abraham Samad ini.

“Sebenarnya yang jadi masalah itu adalah bagaimana keabsahan kebijakan yang lahir dari pejabat sebelumnya khususnya yang berimplikasi penggunaan anggaran. Bahwa dengan dianulirnya pejabat terseburmaka dapat berkonsekuensi pada status legal ilegalnya? Nah apakah anggaran yg telah digunakan dikembalikan/pertanggungwabkan atau merupakan temuan? Belum lagi yang secara administratif, misalnya, proses pengurusan sertifikat tanah dan lain-lain sudah memasuki tahap finalisasi di BPN yang ditandatangani lurah dan diketahui camat sebelumnya. kan bisa kacau,” tandas Djusman kembali memperjelas.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani yang coba dikonfirmasi belum dapat dimintai keterangannya.

Sebelumnya dia menyampaikan jika ada 14 saksi tambahan yang telah diperiksa pada kasus yang menyeret mantan Kepala BPKAD Makassar.

Saksi-saksi itu termasuk beberapa mantan camat yang telah kembali dilantik. Seperti Hamri Haiya yang kini kembali menjabat Camat Rappocini dan Camat Bontoala, Syamsul Bahri dan Camat Biringkanaya, Syahrum Makkuradde. Mereka juga sebelumnya telah diperiksa bersama mantan camat lainnya.

Pada pemeriksaan itu, penyidik juga memeriksa staf keuangan kecamatan dan pejabat lainnya yang kini kembali dilantik, seperti Kabid Anggaran BPKAD, Helmy Budiman dan kabid Litbang Bappeda, Ibrahim Ukkas.

Kasus yang awalnya ditangani Polda Sulsel sebelum diambil alih oleh Bareskrim Sulsel ini juga ada beberapa anggota DPRD Makassar diperiksa.

“Jadi ada 14 orang saksi-saksi yang kembali diperiksa penyidik Bareskrim ini. Nah itu (Aliran Dana) lah yang akan didalami penyidik Bareskrim Polri. Kemungkinan mereka akan gelar perkara lagi. Apakah dari 14 orang ini selain dari Erwin S Haija (tersangka),” ungkap Dicky Sondani saat menggelar jumpa pers di salah satu warung kopi di Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, pada Selasa (2/7/2019).

Dia mengatakan, pemeriksaan terhadap 14 saksi termasuk Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali berlangsung sejak Selasa (25/6/2019) hingga Kamis (27/6/2019) lalu. (**)

Silahkan Berkomentar