Disebut Ikut Kelolah Lahan Parkir, Bapenda Makassar Angkat Bicara

MAKASSAR,SULSELNET.COM-Menanggapi polemik terkait penarikan sewa lahan parkir, Kepala Badan Bapenda Kota Makassar, Irwan Adnan membantah pihaknya mengelolah perparkiran yang ada di Kota Makassar.

Irwan Adnan menjelaskan bahwa ada salah tafsir dalam menyikapi hal tersebut, dimana kewenangan Bapenda sudah sesuai perintah UU itu memiliki tugas untuk mengurusi soal pajak.

“Jadi sangat jelas kedudukan kewenangan Bapenda, fokus mengurusi pajak bukan pengelolaan, saya fikir ini yang harus diluruskan kepada publik dan pihak terkait termasuk jajaran PD Parkir, ” ungkap Irwan Adnan, jum’at (17/1/2020).

Terkait pengelolaan Parkir itu ada pada PD Parkir. Sedangkan Bapenda menagih pajak parkir dari PD Parkir dan menarik pajak diatas lahan milik pemerintah. Kemudian mengenai berebut lahan, ini juga jelas sangat keliru jika dikatakan Bapenda dan PD Parkir berebut lahan.

“Jadi siapa yang berebut lahan, saya tidak tahu paham apa tidak jika dikatakan berebut lahan, seharusnya kalau berbicara kewenangan, maka yang perlu dipahami dulu mana pajak dan yang mana retribusi, apa tendensi Bapenda berebut lahan parkir, yang kami tarik itu adalah pajak parkir yang ada diatas lahan pemerintah (fasum) untuk peruntukan parkir, kewenangan Bapenda yang itu, jelas kan, ” jelas Irwan Adnan.

Lanjut Irwan Adnan, ketika lahan tersebut merupakan milik pemerintah yang kemudian diperuntukkan untuk parkir, maka tugas Bapenda tentu menarik pajak, itu juga perintah perundang – undangan, ” Jadi beda itu mengelola dan menarik pajak, ” lanjutnya.

“Ngapain mau berebut lahan, jelas sekali Bapenda itu adalah koordinator pendapatan, tentu kami berkonsentrasi bagaimana supaya pendapatan itu masuk dan meningkat. Artinya Bapenda sama sekali tidak akan masuk ke ruang yang tidak berkesesuain dengan ketentuan yang ditetapkan, KPK juga masuk mengawasi itu kan, jadi keliru kalau Bapenda rebut lahan parkir, ” kata Irwan Adnan.

Sebagai contoh kata dia bahwa di Toko Agung Bapenda menarik pajak parkir di situ karena sesuai dengan kewenangan dan sudah berkesesuaian dengan aturan.

“Kan begini fakta lapangannya, di Toko Agung itu ada tiga lahan parkir, ada tepi jalan, adalagi lahan disamping tokoh Agung yang jadi lahan parkir, itu tidak kami tarik pajaknya, karena memang memang bukan kewenangan kami, meskipun tepi jalan itu masuk dalam ketentuan retribusi, yang kami tari pajak parkirnya itu adalah yang di pelantaran parkir Tokoh Agung karena itu lahan pemerintah yang disiapkan untuk parkir, ” jelas Irwan Adnan.

“Itu baru Tokoh Agung, belum lagi di tempat lain yang disebut Parkir Langganan Bulanan (PLB) , di situ kan jelas, lahan parkir itu milik pemerintah, tentu sama perlakuanya dengan Tokoh Agung itu, Bapenda punya kewenangan menarik pajak diatasnya karena lahanya milik pemerintah, jadi Bapenda bukan mengelola, tapi menarik pajak, ” sambungnya.

Pada dasarnya  Bependa sangat mendukung dan mengapresiasi ketika PD Parkir Makassar Raya ingin mengelola parkir secara profosional tanpa melibatkan lagi pihak pengelolah atau pihak – pihak lain lagi.

“Artinya PD Parkir mengelola langsung perparkiran, tugas kami di Bapenda adalah menarik pajak parkirnya, dan itu wajib kami tagih dan wajib kami terima, sebab itu adalah uang masyarakat yang dikumpulkan dan harus terkelola dengan baik dan transparan untuk menjadi pendapatan daerah untuk dikelola dan kembali ke masyarakat. Sekali lagi, tidak ada yang berebut lahan, kami Bapenda bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku ,” kunci Irwan Adnan

Silahkan Berkomentar