MAKASSAR, SULSELNET.COM- Pemberian kompensasi bagi karyawan dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sudah menjadi keharusan bagi perusahaan. Aturannya pun jelas, termaktub di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Walau begitu hingga kini masih saja ada perusahaan tidak memberikan kompensasi untuk karyawannya. Baik setelah berakhirnya masa kontrak karyawannya ataupun sebagai bentuk imbalan atas kerja yang dilakukan.
Baca
- Kembalikan Citra Baik, Direksi PDAM Makassar Tingkatkan Kualitas Pelayanan
- Terima Sertifikat CSFA dari BPK, Kapolri Ingin Personel Polisi Miliki Kemampuan Auditor
- Cari yang Kompetensi, Camat Rappocini Mulai Seleksi Calon TKSK
Kondisi itu kini dirasakan seorang karyawan outsourcing, inisial CH. Kepada wartawan Sulselnet.com, dia mengaku belum menerima kompensasi dalam bentuk apapun dari perusahaan tempatnya bekerja.
“Sementara ada pegawai kontrak di kantor yang mengaku dapat uang kompensasi. Itu disampaikan ke saya. Kenapa saya tidak dapat, sedangkan yang lain dapat? Saya cari tahu ke teman-teman kontrak di perusahaan lain ternyata dapat juga. Makanya saya minta kejelasan ke Disnaker tentang aturannya.” tutur CH.
Menanggapi persoalan itu, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) dan Jamsostek Disnaker Kota Makassar, Ariansyah menjelaskan bahwa pemberian kompensasi bagi karyawan PKWT setelah berakhirnya masa kontrak sudah diatur dalam UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
“UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, kemudian di PP35 Tahun 2021 menegaskan bahwa tenaga kontrak setelah berakhir masa kerja kontrak ada kompensasi tidak seperti aturan sebelumnya,” jelas Ariansyah, Selasa (18/1/2022).
Ariansyah menegaskan, kompensasi wajib dibayarkan oleh perusahaan apabila kontrak betul-betul memenuhi standar sesuai aturan. Sementara ada empat sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar kompensasi PKWT sesuai Pasal 61 PP No 35 Tahun 2021.
Pertama yang dapat diberikan, teguran tertulis. Kemudian ada pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan terkahir adalah pembekuan kegiatan usaha.
“Kami dari Disnaker sudah menyampaikan hal itu kepada semua pengusaha. Seperti tahun lalu ada kegiatan pembinaan PKWT di perusahaan. Melalui wadah itulah kami sampaikan bahwa sekarang ada aturan baru mengenai pemberian kompensasi apabila kontrak itu benar-benar memenuhi standar sesuai aturan,” ucapnya.
Tidak dapat ditutupi, Ariansyah menyebut masih terjadi pelanggaran terhadap aturan tersebut utamanya pada perusahaan alih daya atau outsorcing. Dia menegaskan perusahaan wajib mendaftarkan karyawan PKWT nya ke Disnaker Makassar.
“Banyak perusahaan alih daya (outsorcing) yang tidak melapor ke kami. Alasannya karena perusahaannya berpusat di Jakarta. Seharusnyakan mereka wajib melaporkan PKWT nya ke Disnaker Makassar selaku perpanjangan tangan Pemerintah Kota Makassar,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, Disnaker Makassar mendata kurang lebih 6000 perusahaan yang beraktifitas di Kota Makassar. Dan sekitar 50 perusahaan di antaranya tercatat merupakan perusahaan alih daya atau outsorcing. (Ilho)