KPK Bersama JPN Dalami Dokumen Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Aset Kota Makassar

JAKARTA, SULSELNET.COM – KPK dan Kejaksaan melakukan pendalaman seluruh perjanjian kerjasama (PKS ) aset yang yang dikerjasamakan antara pemerintah kota makassar dan pihak ke tiga yang kini tengah bermasalah, senin (2/9/19)

Diketahui, KPK dan Kejaksaan tengah melakukan pendalaman atas sejumlah aset pemkot Makassar yang dikerjasamakan dengan pihak ke tiga. Menurut Kordinator Wilayah VIII Sulselbar Supervisi dan Pencegahan KPK RI, Dwi Aprilia Linda, dari sejumlah dokumen yang berbentuk kerjasama pengelolaan aset negara dengan pihak ketiga akan dilakukan review.

“Untuk aset yang bermasalah yang dipihak ketigakan, kita sedang dalami seluruh dokumen perjanjian kerjasamanya, seperti apa hak dan kewajiban para pihak yang melakukan PKS tersebut, ” ungkap Linda, senin (2/9/19).

Lanjut Linda, tentu banyak sisi kita akan melihat isi perjanjian kerjasama tersebut, pasalnya, ditemukan ada beberapa aset yang di pihak ketigakan kemudian berujung bersoal. KPK dan JPN tentu akan mengambil langkah hukum, sebelumnya, seperti apa upaya hukumnya kita kuliti isi perjanjian kerjasama tersebut.

“Kita kuliti dokumen perjanjiannya, apa dasar sehingga terjadi PKS dengan pihak eksternal, bagaimana status alas haknya, dan yang terpenting, sejauhmana hak dan kewajiban kedua belah pihak dan siapa pula pihak – pihak yang melakukan PKS tersebut, misalnya siapa pejabat pemerintah saat itu, apakah PKS punya dasar hukum dan apakah perjanjian kerjasama menimbulkan kerugian negara atau tidak, kita lihat nanti, ” kata Linda.

Kemudian, dalam dokumen perjanjian kerjasama tersebut, KPK dan Kejaksaan juga akan mereview seperti apa izin atas aset yang dikelola oleh pihak ketiga tersebut, pungkasnya.

Oleh karena itu, KPK dan Kejaksaan kembali mengingatkan Pemerintah Kota Makassar, untuk lebih transparansi lagi dalam menyajikan bukti dokumen perjanjian kerjasama aset bersoal itu.

“Hadirkan seluruh dokumen PKS itu diatas meja dan kita tidak berharap ada dokumen yang dikatakan hilang ataupun ada ketidak tahuan, kan jelas di situ, perjanjian kerjasama tersebut terjadi karena ada penandatanganan kesepakatan semua pihak dan masing – masing memiliki secara fisik dokumen PKS, apalagi Pemkot Makassar selaku penanggung jawab yang mewakili negara mempihak ketigakan aset tersebut, ” jelas Linda.

Linda menambahkan, terkait fasom fasos (PSU), ada 789 yang sudah diserahkan kepada Pemkot Makassar namun saat ini masih dalam tahap verifikasi, seperti apa nantinya, kita akan kembali mempertanyakan kepada Pemkot Makassar.

“Jadi verifikasi PSU nya harus ada time line dan upadated data, ” tambah Linda.

Bagi yg berminat..🙏🙏

Silahkan Berkomentar