Dugaan Korupsi Proyek DAK Rp39 Miliar Seret Bupati Muslimin Bando dan Anaknya

MAKASSAR, SULSELNET.COM – Dugaan keterlibatan oknum Bupati Kabupaten Enrekang Muslimin Bando dan anaknya dalam proyek pembangunan bendungan pipa jaringan air baku Sungai Tabang, di Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.

Dimana diketahui jika proyek tersebut dikerjakan dengan menggunakan, anggaran DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2015, sebesar Rp39 miliar. Namun anggaran proyek tersebut telah direkayasa dan dimanipulasi, serta dipecah-pecah, menjadi 126 paket proyek.

Bahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah melakukan pengusutan terhadap, proyek tersebut dan menemukan adanya dugaan unsur perbuatan melawan hukum.

Serta ditemukan juga adanya dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi. Sehingga penanganan kasus tersebut saat ini telah bergulir di tahap penyidikan.

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Firdaus Dewilmar, saat dimintai keterangannya soal penanganan kasus tersebut.

“Untuk mempercepat penanganan kasus ini, kita akan melakukan penyidikan bersama dengan Kejari Enrekang,” kata Kajati Firdaus Dewilmar.

Tujuannya kata Kajati, supaya saksi-saksi yang akan diperiksa tidak bolak-balik ke Kejati. Tapi semua itu tergantung bobotnya, kalau bobotnya yang mau di periksa, tentu akan diperiksa di Kejati.

“Kalau bobotnya ringan diperiksa disana, atau jaksa penyidiknya dikirim kesana,” bebernya.

Ia menuturkan, upaya ini merupakan strategi penyidik. Tentu saja strategi tersebut tidak boleh di ungkap secara terbuka ke publik.

Tapi kata Kajati yang jelas strateginya, akan dilakukan penyidikan bersama. Untuk mempercepat proses penanganan kasus ini.

Terkait informasi yang diperoleh, soal adanya dugaan keterlibatan Bupati dan anaknya yang disampaikan oleh LSM AMPAK (Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi), saat melakukan aksi demo didepan kantor Kejati Sulsel, belum lama ini.

Pihak Kejati Sulsel, mengatensi terkait adanya informasi dan masukan tersebut. “Semua itu nanti kita akan dalami, apa betul ada perannya atau tidak. Biar nanti jaksanya yang dalami soal itu pungkasnya. (**)

Silahkan Berkomentar