Kepala Daerah Mengisi Jabatan Administrator dan Pengawas Secara Terbuka dan Kompetitif? Why Not

Proses pengisian jabatan di instansi pemerintah daerah saat ini telah mengacu kepada Undang Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan turunannya Peraturan pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS bahwa pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dilakukan secara terbuka dan kompetitif. Hal inilah yang menjadi acuan semua daerah di Indonesia saat ini untuk mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang kosong. Lalu bagaimana dengan Jabatan Administrator dan Jabatan pengawas? Apakah perlu dilakukan seleksi secara terbuka juga untuk mengisi jabatan tersebut? Jawabannya adalah bisa iya dan bisa tidak.

Belum ada sebuah regulasi yang mengatur secara teknis seorang Kepala daerah untuk melakukan seleksi terbuka terhadap Jabatan Administrator maupun Jabatan Pengawas di daerahnya. Ditinjau dari jumlah jabatan administrator dan jabatan pengawas, tergolong cukup banyak sehingga sangat sulit menemukan sosok Kepala Daerah yang mau melakukan seleksi secara terbuka terhadap jabatan tersebut.

Salah satu metode yang sering digunakan dalam proses seleksi tesebut adalah metode Assessment Center dan anggapan dari orang-orang bahwa Assessment itu membutuhkan biaya yang sangat besar sehingga jika jabatan administrator dan jabatan pengawas di seleksi secara terbuka, maka anggaran daerah akan terkuras habis disitu. Jika kita flashback beberapa tahun yang lalu sempat menjadi perbincangan hangat Kepala daerah Provinsi DKI Jakarta saat itu Bapak Basuki Tjahaja Purnama alias Bapak Ahok melakukan lelang jabatan untuk Jabatan Camat dan Lurah di DKI Jakarta. Hal ini tentunya menjadi sebuah momentum kemajuan dalam proses penempatan pejabat. Setelah Bapak Ahok melakukan hal tersebut, masih sangat kurang Kepala daerah yang mau melakukan seleksi terbuka terhadap Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawasnya. Sebab, proses tersebut bukan hal yang wajib, akan tetapi jika kepala daerah ingin melakukan hal tersebut, kenapa tidak dan justru itu akan menaikkan derajat suatu daerah dalam mengisi jabatan.

Saat ini ada banyak metode yang dapat digunakan oleh seorang Kepala Daerah untuk melakukan pengisian Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas. Salah satunya adalah sejak diterbitkan PERMENPAN No. 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta Aparatur Sipil Negara dimana setelah dilakukan pemetaan kompetensi kepada aparatur sipil negara, hasilnya akan dimasukkan ke dalam kelompok rencana suksesi sehingga akan diketahui talenta-talenta terbaik untuk mengisi jabatan target. Pemetaan kompetensi ini dilakukan dengan penilaian kompetensi manajerial dan sosial kultural atau kita kenal selama ini dengan metode Assessment Center. Namun, kembali lagi kepada biaya Assessment yang mahal sehingga masih banyak kepala daerah yang belum menerapkan kebijakan Manajemen Talenta tersebut.

Kepala Daerah yang cerdas ketika melihat kebijakan Manajemen Talenta ini, tentunya tidak akan terkendala soal biaya. Seorang kepala daerah dapat membentuk bidang di daerahnya yang menangani penilaian potensi dan kompetensi dan melakukan perekrutan Asesor melalui jalur CPNS. Nantinya asesor-asesor yang direkrut tersebut yang akan melakukan pemetaan kompetensi di daerah sehingga biaya yang dikeluarkan akan jauh lebih kecil. Jika database manajemen talenta tersebut sudah terbentuk, maka akan menjadi pegangan bagi Kepala Daerah dalam menempatkan ASN yang cocok di Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas. Ditambah lagi sudah ada instruksi Presiden untuk dilakukan penyetaraan di level jabatan administrator dan pengawas dan membuat jabatan tersebut nantinya tersisa sedikit saja. Tentunya diperlukan metode untuk mengisi orang yang tepat di jabatan tersebut dan seleksi terbuka ataupun pemilihan dari database manajemen talenta daerah adalah solusi yang paling tepat.

Hal lain  jika Kepala Daerah melakukan seleksi terbuka maupun melalui manajemen talenta untuk mengisi Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas akan membangun image dari pemerintahan daerah yang bersih dan tidak ada unsur nepotisme dalam penempatan pejabat. Jadi mari kita berikan penghargaan dan angkat topi setinggi-tingginya bagi Kepala Daerah yang berani melakukan seleksi terbuka untuk mengisi Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas ataupun Kepala Daerah yang memaksimalkan Manajemen Talenta di daerahnya. Semoga kedepannya di Indonesia semua Kepala Daerah sadar bahwa dengan pola tersebut akan menjadikannya sebagai Kepala Daerah yang dipercayai karena memperhatikan kualifikasi dan kompetensi dalam mengisi Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.

Penulis: Andi Adiyatma, S.STP, M.A.P.

Silahkan Berkomentar