‘Kiamat’ Tenaga Honorer di 2023, yang Ada Hanya PNS dan PPPK

MAKASSAR, SULSELNET.COM – Status tenaga honorer di instansi pemerintahan akan selesai pada 2023 mendatang. Status pegawai pemerintah nantinya hanya dua kategori saja. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK). Dan keduanya itu disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kabar tersebut mungkin menyesakkan bagi para tenaga honorer yang selama ini bekerja di instansi pemerintah, lebih lagi dalam jangka waktu lama. Tetapi keputusan itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018.

Baca juga

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, masa kerja tenaga honorer akan berakhir pada 2023. Sehingga tidak ada lagi pegawai yang berstatus honorer di instansi pemerintahan nantinya.

“Terkait tenaga honorer, melalui PP (peraturan pemerintah), diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo dalam keterangan tertulis yang dikutip Antaranews.com.

Tjahjo juga menyatakan mengenai ada beberapa pekerjaan pada instansi pemerintahan seperti petugas keamanan dan kebersihan, tetap akan dipenuhi melalui pihak ketiga. Atau menggunakan tenaga ahlidaya pekerja outsourcing.

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic, seperti cleaning service, security, dll; itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” sebutnya.

Adapun di tahun 2022, sambung Tjahjo pemerintah hanya mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN sektor pendidikan dan kesehatan.

Pemerintah juga akan mengkaji secara menyeluruh terkait dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.

Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, dimana posisi tersebut akan berkurang 30-40 persen seiring dengan transformasi digital.

Sehingga masih Tjahjo, pemerintah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan.

Olehnya itu, untuk sementara, rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan. (Antaranews.com)

Foto (Antara/Rivan Awal)

Silahkan Berkomentar