Camat Panakkukang Hadiri PelantikanPejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Tahun 2024

MAKASSAR, SULSELNET.COM Camat Panakkukang M. Ari Fadli mengikuti Pengangkatan Sumpah dan Pelantikan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Tahun 2024. Acara tersebut digelar di Aula Pa’bicara Butta Kantor Pertanahan Kota Makassar pada Selasa (30/04/2024).

Dalam acara ini, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar melantik secara langsung 12 Camat di Kota Makassar sebagai PPATS tahun 2024. Pelantikan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa setiap kecamatan memiliki pejabat yang berwenang dan kompeten dalam urusan pembuatan akta tanah sementara, yang sangat penting untuk memfasilitasi berbagai proses administrasi pertanahan di tingkat kecamatan.

Camat Panakkukang M. Ari Fadli, sebagai salah satu pejabat yang dilantik, menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab baru ini dengan penuh dedikasi. Beliau menekankan bahwa pengangkatan sebagai PPATS merupakan amanah yang harus dijalankan dengan integritas dan profesionalisme tinggi, mengingat pentingnya akta tanah dalam kepemilikan dan legalitas lahan masyarakat.

Pengangkatan sumpah jabatan ini tidak hanya menjadi formalitas, tetapi juga sebagai bentuk komitmen dari para pejabat yang dilantik untuk bekerja sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dalam sambutannya, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Makassar menekankan pentingnya peran PPATS dalam menjaga keabsahan dokumen pertanahan serta dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dengan dilantiknya 12 camat sebagai PPATS, diharapkan proses administrasi pertanahan di Kota Makassar dapat berjalan lebih efisien dan efektif. Hal ini juga diharapkan dapat mengurangi hambatan birokrasi dan mempercepat layanan pertanahan kepada masyarakat, sehingga memberikan dampak positif bagi pembangunan kota.

Camat Panakkukang M. Ari Fadli juga menambahkan bahwa sinergi antara kecamatan dan Badan Pertanahan Nasional akan terus ditingkatkan untuk memastikan bahwa setiap proses pembuatan akta tanah dilakukan dengan transparan dan akuntabel. Beliau berharap, dengan adanya peningkatan kualitas dan kapasitas para PPATS, masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari layanan pertanahan yang lebih baik dan terpercaya.

Silahkan Berkomentar