KPK RI Soroti Kontribusi Pajak Reklame di Makassar

Foto:Kantor Bapenda Makassar(ist)

SULSELNET.COM,-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pertanyakan kontribusi pajak reklame iklan prodak dan gambar sosialisasi orang atau calon kandidat Pilkada serentak 2020 yang tepampang di sejumlah ruas jalan Kota Makassar.

Diketahui KPK RI tengah melakukan Supervisi dan Pencegahan korupsi di Seluruh Indonesia. Termasuk Kota Makassar menjadi sorotan oleh Korsupgah KPK RI, Aldiansyah Malik Nasution. Ia menjelaskan, visi misi KPK RI ini sejalan dengan program rencana aksi tematik Korsupgah se Indonesia untuk Optimalisasi penerimaan pajak daerah dan asset recovery dalam rangka mencegah praktek korupsi untuk Kebocoran Pajak dan Pengelolaan Asset.

“Jadi ada dua, optimalisasi aset dan pajak daerah, ini fokus kita. Semua wilayah harus punya time line dan updated data untuk penyelesaian, ” kata Aldiansyah Malik Nasution, Minggu,  (18/8/2019).

Dari hasil monitoring dan evaluasi Korsupgah KPK RI untuk Pemkot Makassar, Choki sapaan akrabnya mengungkapkan, bahwa masih banyak pekerjaan rumah sebelumnya yang belum tuntas, yakni, tentang penggunaan nilai tanah untuk perhitungan BPHTB, juga penggunaan alat rekam untuk Hotel, Resto, Hiburan, dan Parkir perlu dipastikan apakah sudah berjalan baik.

“Masih banyak PR yang harus diselesaikan di Kota Makassar, meskipun ada progres yang mulai kelihatan, khususnnya penyelamatan aset, ini yang yang kelihatan nilai positifnya. Nah, sambil menunggu seperti apa Bependa bekerja untuk Pajak Daerah, selanjutnya kita akan optimalisasi air tanah dan reklame, ” ungkap Choki.

Soal reklame, Korsupgah KPK RI juga mempertanyakan kontribusi pajak reklame gambar orang yang terpampang di beberapa titik primer di Kota Makassar, termasuk yang ditayangkan di Bilboard.

“Itu gambar orang, tapi hanya gambar sepotong orang itu, kontribusi pajaknya ada ngga’, termasuk di Bilboard. Jangan sampai ada gratis lagi, kita mau tahu dan pastikan itu, bayar pajak atau tidak. Tidak boleh ada alasan alasan lagi yah, temasuk izin mendirikan papan reklamenya juga harus jelas” tegas Choki.

“Ingat yah, bukan hanya pajak reklamenya, tapi izin mendirikan papan reklamenya juga, termasuk lahan yang digunakan itu milik siapa..?, jadi harus jelas semuanya, ” tambahnya.

Intinya kata Choki, siapapun dan apapun jenisnya mau gambar prodak atau gambar sepotong orang, semua harus bayar pajak, “Kita tidak mau ada pengkhususan atau ada tebang pilih, semua wajib bayar pajak, hati – hati lho kalau ada yang main mata lagi, katanya.

“Jadi kalau ada pemasangan iklan prodak atau gambar sepotong orang itu, kemudian tidak berkontribusi terhadap pajak daerah, itu perlu dipertanyakan, ada apa.?, ” kata Choki.

Selanjutnya, Korsupgah KPK RI akan mendorong Kepala Daerah, khususnya ibu Kota Provinsi seperti Kota Makassar, untuk segera menertibkan zonasi pemasangan reklame. Jika perlu dan memang sangat penting untuk segera ditindak lanjuti penataan titik pemasangan reklame.

“Saya dorong Pj Wali Kota Makassar buat peraturannya untuk zonasi pemasangan reklame, tidak asal pasang saja. Makassar ini ibu Kota, jadi jangan sembraut reklamenya. Apalagi reklame gambar sepotong orang itu, termasuk kita juga pertanyakan Izin Reklame kita akan evaluasi, jadi sekali lagi saya sampaikan kepada Kepala Daerah, hati – hati lho, ” kunci Choki.

Perlu diketahui, dari 270 wilayah di Indonesia, Kota Makassar masuk dalam daftar sebagai daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak pada tahun 2020. Dari pantauan sejumlah iklan atau gambar orang yang digadang – gadang akan ikut sebagai calon Pilkada di Kota Makassar sudah mulai mensosialisasikan dirinya dengan memasang foto atau gambarnya di papan reklame yang menjadi tanggung jawab Bapenda Kota Makassar.

Silahkan Berkomentar