Terungkap! Pengakuan Kartia Dalam Persidangan Kasus PDAM: Danny Pomanto Tidak Pernah Terima Premi Asuransi Dwiguna Tahun 2016-2019

MAKASSAR, SULSELNET.COM – Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan “Danny” Pomanto kembali diserang kabar tidak benar alias hoax terkait kasus korupsi di PDAM Kota Makassar.

Kabar hoax itu menyebut Danny ikut menerima premi Asuransi Dwiguna terkait jabatannya sebagai Wali Kota Makassar di tahun 2016-2019 yang kini bermasalah dan kasusnya tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Makassar.

Mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PDAM Makassar, Kartia Bado pun buka suara dan membantah kabar tersebut.

Menurut Kartia, Danny Pomanto sampai saat ini belum pernah menerima premi Asuransi Dwiguna terkait jabatannya sebagai Wali Kota Makassar di tahun 2016 sampai 2019.

“Kalau premi Asuransi Dwiguna yang untuk tahun 2016-2019 itu belum pernah diberikan ke Pak Wali (Danny Pomanto). Jadi tidak ada itu premi Asuransi Dwiguna tahun 2016-2019 yang diterima Pak Wali,” tegas kartia, Senin (12/6/2023).

Kartia menjelaskan, saat bersaksi di persidangan kasus dugaan korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019, serta premi Asuransi Dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota tahun 2016 sampai dengan tahun 2019, dirinya memang sempat menyebut bahwa Wali Kota pernah menerima premi Asuransi Dwiguna sekitar Rp600 juta.

Akan tetapi, kata dia, itu bukan premi Asuranmsi Dwiguna tahun 2016-2019 yang bermasalah kasusnya saat ini tengah disidangkan di PN Makassar.

“Itu Pak Wali terima karena kontrak yang di 2012 itu berakhir di 2015, jadi manfaatnya di-klaim di 2016 awal. Jadi itu asuransi yang lama. Dan itu bukan cuma Pak Wali yang dapat. Pak Wawali, semua direksi termasuk saya dan semua dewan pengawas juga dapat,” jelasnya.

“Jadi yang 2016 sampai 2019 itu belum. Tidak ada dan tidak pernah pi itu ada diterima Pak Wali,” sambungnya.

Kartia juga mengaku tak tahu menahu soal siapa yang menginisiasi aturan soal pemberian premi Asuransi Dwiguna tersebut untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“Ada memang mi itu aturan soal pemberian premi asuransi, baru saya jadi direksi. Jadi saya tidak tahu kalau soal siapa yang menginisiasi kebijakan itu. Pak Wali ini (Danny Pomanto) kan menjabat mulai dari 2014, dan yang saya tahu itu kontrak (soal pembagian premi Asuransi Dwiguna) sudah dari 2012 sampai 2015 berakhir,” ucapnya.

Olehnya itu, Kartia mengaku heran dan kecewa karena merasa keterangan yang disampaikannya di persidangan kasus dugaan korupsi PDAM Makassar diplintir oleh pihak-pihak tertentu.

“Saya juga heran kok kabar yang beredar tidak seperti yang saya sampaikan di persidangan,” ucapnya.

Sekadar diketahui, sebelumnya beredar kabar yang menyebut Wali Kota Makassar Danny Pomanto ikut menerima premi Asuransi Dwiguna tahun 2016 sebesar sekitar Rp600 juta.

Tak hanya Danny Pomanto, Syamsu Rizal yang saat itu masih menjabat Wakil Wali Kota Makassar juga disebut ikut menerima sekitar Rp453 juta. Namun, kabar tersebut dengan tegas dibantah oleh mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PDAM Makassar, Kartia Bado. (**)

Silahkan Berkomentar